Parenting Islami – Hukum Imunisasi Menurut Islam

Delia Hijab – Baju Muslim Casual – Hijab Sukabumi – Parenting Islami - Hukum Imunisasi Menurut Islam

Delia Hijab – Baju Muslim Casual – Hijab Sukabumi – Parenting Islami – Hukum Imunisasi Menurut Islam

Banyak anak mengalami sakit berat, kecacatan bahkan meninggal dunia, akibat tidak mendapat imunisasi. Memprihatinkan sekali ya Sahabat Delia.

Tapi begini adanya, memang masih saja ada orang yang menolak imunsasi dan membiarkan anak cucu mereka mengalaminya. Hingga KLB atau Kejadian Luar Biasa beberapa kali merebak di tanah air. Seharusnya, kondisi seperti ini dapat membuka pandangan kita, bahwa ada masalah dengan persepsi masyarakat dalam menanggapi imunisasi saat ini.

Hal ini tak lepas dari gencarnya isu yang dilontarkan kelompok antivaksin di Indonesia. Pendekatan yang digunakan kelompok ini adalah pendekatan berbasis agama Islam. Isu yang dilontarkan biasanya menyangkut kehalalan dan keamanan vaksin. Atau lebih lagi isu konspirasi Yahudi yang ada di balik program vaksinasi.

Padahal, kita juga perlu memahami alasan mengapa vaksinasi begitu dibutuhkan umat manusia menurut agama Islam. Yuk belajar Parenting Islami bersama Delia Hijab, simak penjelasan Hukum Imunisasi Menurut Islam.

Delia Hijab – Baju Muslim Casual – Hijab Sukabumi – Parenting Islami - Hukum Imunisasi Menurut Islam - Model Gamis Terbaru 2020 – Sherin Dress – Delia Hijab - Full Color - Baju Muslim Casual - Baju Gamis Modern

Keutamaan Mencegah dalam Islam

Sebaiknya kita tidak hanya memerhatikan aspek kuratif atau pengobatan penyakit saja. Tapi juga harus mempertimbangkan pencegahannya terhadap penyakit itu. Kenapa? Karena ada tuntunan Islam dalam masalah pencegahan terhadap berbagai hal yang menimbulkan potensi kerusakan.

Misalnya larangan mendekati zina (QS. 17:32). Namun kandungannya tidak semata berisi larangan mendekati zina. Ini adalah contoh bagaimana Islam berusaha mencegah potensi kerusakan sosial dan kesehatan di masyarakat yang ditimbulkan akibat zina. Begitu juga dengan bagaimana kita harus mencegah penyakit, bukan hanya mengobati ketika sudah terjadi.

Masalah pencegahan ini juga dikuatkan dengan hadis Rasulullah SAW. “Jagalah lima hal sebelum datang lima hal: hidup sebelum mati, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, dan waktu lapang sebelum sempit”. Serta hadis lain yang menyebutkan bahwa “Mukmin yang kuat lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah”. Kedua hadis ini mengisyaratkan seorang muslim untuk bersikap preventif. Mencegah kemungkinan terjadinya kemudharatan di kemudian hari hukumnya wajib dalam Islam. Bagaimana mencegah penyakit? Tentu yang terbaik kita serahkan kepada dokter atau yang ahli pada bidangnya.

Delia Hijab – Baju Muslim Casual – Hijab Sukabumi – Parenting Islami - Hukum Imunisasi Menurut Islam

Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan

“Dan janganlah menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” [QS. 2:195] serta “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah amat sayang kepadamu.” [QS 4:29]

Merujuk kepada dua ayat tersebut, maksudnya seorang muslim dilarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Upaya pencegahan penyakit seperti imunisasi yang sudah direkomendasikan oleh para ahli kesehatan penting diperhatikan oleh setiap muslim. Jika memang sudah ada cara spesifik untuk mencegah penyakit ganas dengan cara vaksinasi. Kemudian seorang muslim menolaknya dan mengakibat tertular dan menularkan penyakit, maka bisa dianggap telah menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Delia Hijab – Baju Muslim Casual – Hijab Sukabumi – Parenting Islami - Hukum Imunisasi Menurut Islam

Imunisasi = Salah satu ilmu kauniyah terbesar

Bila ingin memahaminya, kita bisa simak kembali sejarah vaksin di dunia yang dikutip dari laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pada awal abad-18 masyarakat muslim Turki biasa menggoreskan nanah sapi yang menderita cacar sapi (cowpox) kepada manusia. Hal ini dilakukan untuk melindungi manusia dari penyakit cacar (smallpox, variola).

Kebiasaan ini kemudian dibawa ke Inggris dan diteliti serta dipublikasikan oleh Edward Jenner tahun 1798. Sejak saat itu vaksinasi terus berkembang melalui berbagai proses penelitian yang panjang. Dan hasilnya, banyak penyakit mewabah yang berbahaya dan mematikan lenyap hingga nggak lagi meresahkan kita.

Disimpulkan, ilmu tentang vaksin (vaksinologi) adalah buah hasil dari eksplorasi alam semesta (ilmu kauniyah) yang telah menghasilkan manfaat luar biasa. Terutama dalam bidang pencegahan penyakit pada manusia (termasuk juga hewan). Jadi, sangat salah jika hasil penelitian panjang ini ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Tapi bukan hanya Indonesia saja lho, Sahabat Delia. Imunisasi juga menjadi program di 194 negara lain di seluruh dunia, termasuk negara-negara muslim. Dan sampai saat ini tidak pernah ada⁠—termasuk ulama, yang melarang penggunaan vaksin.

Nah, kalau para ulama tingkat internasional saja membolehkan imunisasi, apa kita mau terbawa pendapat orang yang bukan ulama? Apalagi masih mempermasalahkan hukum imunisasi dalam Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh bantuan?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa dibantu kak?