Arti Kiasan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui

Arti Kiasan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui

Arti Kiasan Bendera Merah Putih adalah simbol dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Fatmawati sebagai penjahit Sang Saka Merah Putih setelah kembali ke Jakarta dari di Bengkulu.

Warna bendera dari Sang Saka Merah Putih mempunyai keterkaitan dengan masa Kerajaan Majapahit. Kedua warna tersebut dipakai dalam gambar sembilan garis merah dan juga putih bendera Kerajaan Majapahit.

Baca Juga : Amalan 10 Muharram yang Menghasilkan Pahala

Kalian pasti sudah tahu kalau bendera Indonesia terdiri dari warna merah dan putih. Akan tetapi, apakah sudah tahu Arti Kiasan Bendera Merah Putih tersebut? Berikut ini adalah penjelasan tentang makna warna bendera dari Sang Saka Merah Putih, yang perlu kamu ketahui.

Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih

Arti Kiasan Bendera Merah Putih

Di abad ke-13, bendera Merah Putih digunakan oleh Kerajaan Majapahit, dan Kerajaan Bugis Bone, sebagai lambang kebesaran dan juga panji kerajaan.

Pada tahun 1928, bendera Merah Putih digunakan oleh para pelajar, pemuda, dan juga kaum nasionalis, sebagai symbol semangat juang melawan penjajah Belanda.

Lalu kemudian bendera Merah Putih dikibarkan pertama kali pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus 1945.

Bendera Merah Putih yang dijahit oleh ibu Fatmawati, yaitu istri dari Presiden Soekarno, dijadikan sebagai bendera nasional, setelah perang dunia kedua berakhir dan Indonesia merdeka.

Arti warna bendera merah putih

Bendera merah putih memiliki nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan juga nasionalisme. Bendera merah putih pun memiliki filosofi dan makna khusus.

Arti Kiasan Bendera Merah Putih adalah berani. Merah melambangkan tubuh manusia. Sementara itu, untuk warna putih berarti suci. Putih melambangkan jiwa manusia.

Bac Juga : Resep Bubur Suro Menu Wajib yang Disajikan Saat Tahun Baru Islam

Antara warna merah dan putih, berani dan suci, serta tubuh manusia dan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan saling menyempurnakan,

Arti Kiasan Bendera Merah Putih juga memiliki sebutan lain, di antaranya Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, dan  Sang Dwi Warna.

Terciptanya bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh janji kemerdekaan dari Jepang yang pada saat itu masih berkuasa di Indonesia, tepatnya pada tanggal 7 September 1944.

Fakta menarik tentang bendera merah putih

Arti Kiasan Bendera Merah Putih

1. Warna Merah Putih sebagai Simbol Jati Diri Bangsa

Warna Merah Putih memiliki makna tersendiri. Bendera kebangsaan Merah Putih memakai dua warna tersebut sebagai simbol yang kemudian menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Warna merah sebagai arti berani dan putih berarti suci. Selain itu, kombinasi dari warna merah dan putih juga telah dipakai dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi tersebut pakai pada desain sembilan garis bendera Majapahit.

2. Bendera Pertama Menggunakan Kain Katun Jepang

Arti Kiasan Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang. Bahan tersebut sama dengan jenis primissima untuk pembuatan batik tulis. Kain tersebut berukuran sekitar 3×2 meter.

3. Sempat Dipisahkan Jadi Dua Bagian

Dalam masa proses pemindahan kekuasaan dari Jakarta ke Yogyakarta, bendera Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian. Tepatnya pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan juga para Menteri berpindah ke Jakarta untuk alasan keamanan. Bersamaan dengan hal itu, bendera Merah Putih turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Pada tanggal 19 Desember 1948 ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, bendera Merah Putih sempat diselamatkan oleh ir Soekarno dan dipercayakan kepada ajudannya, yaitu Husein Mutahar.

Lalu Husein mengungsi dan membawa bendera tersebut agar tidak disita oleh Belanda. Ia pun melepaskan benang jahitan bendera, sehingga pada bagian merah dan putih terpisah. Husein pun membawanya dalam dua tas terpisah.

4. Dikibarkan pada Waktu Antara Matahari Terbit sampai Terbenam

Arti Kiasan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 6 dijelaskan penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran atau pemasangan.

Pengibaran atau pemasangan tersebut dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai terbenam.

Baca Juga :Buah yang Tidak Boleh Masuk Kulkas, Kaum Ibu Harus Tau

5. Wajib Dikibarkan Setiap Peringatan Hari Kemerdekaan RI

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Adapun yang berhak mengibarkan bendera tersebut adalah warga negara, di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, Kiasan Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh bantuan?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa dibantu kak?